Helo Indonesia

Tags : kasus bbm

Angkut BBM Tanpa Izin, Terpidana Dahniar Diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Dahniar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.

Hukum & Kriminal Kamis, 23-Mei-2024 20:22
Angkut BBM Tanpa Izin, Terpidana Dahniar Diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung